Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan kiriman karangan bunga buntut vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7).
Karangan bunga itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan sindiran dalam rangkaian itu.
Tak diketahui siapa pengirim bunga itu. Serta sejak kapan rangkaian bunga itu terpasang di depan PN Surabaya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
+ There are no comments
Add yours