IPTU RUDIANA SIAPKAN 60 ADVOKAT UNTUK TINDAK HUKUM DEDE ATAS TUDUHAN FITNAH

Jakarta – Iptu Rudiana berencana mengambil tindakan hukum terhadap Dede yang dituduh menyebarkan fitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, serta membebaskan Pegi Setiawan. Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, menyatakan hal ini dalam dialog di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Senin (22/7/2024). Pitra menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah pidana.

Pitra menyatakan bahwa Iptu Rudiana telah bersabar menghadapi berbagai fitnah. Pitra menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap penyebar fitnah untuk menjaga hak-hak hukum Iptu Rudiana dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Untuk mendukung langkah hukum tersebut, Pitra mengungkapkan bahwa tim advokat telah dibentuk, terdiri dari 60 pengacara yang siap mendampingi Iptu Rudiana. Tim ini dibentuk untuk menghadapi kasus fitnah yang dilontarkan Dede melalui video bersama Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dan politikus Gerindra.

“Tentu terkait video itu (video Dede bersama Dedi Mulyadi) kami tadi malam sudah membentuk tim, ada tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan,” ucap Pitra.

Pitra menegaskan bahwa pernyataan Dede yang mengaku diperintah oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk bersaksi bohong dalam kasus kematian Vina dan Eky adalah fitnah dan tidak benar. Pitra memastikan akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik Iptu Rudiana dari tuduhan tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours