Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja kebingungan dengan implementasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru.
Pasalnya, putusan MA mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya ‘dilantik’, bukan saat ‘pendaftaran’.
Adapun, pelantikan cagub dan cawagub juga bukan ditentukan oleh KPU. Sehingga, KPU harus menunggu jadwal pelantikan tersebut sebagai acuan meloloskan cagub dan cawagub.
Bagja juga bingung putusan MA ini keluar di tengah-tengah tahapan Pilkada sudah berlangsung.
+ There are no comments
Add yours