Surabaya, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jatim mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana COVID-19 di Pemerintah Kabupaten Jember senilai Rp107 miliar.
Desakan tersebut disampaikan saat melakukan aksi damai di depan Mapolda Jatim, Kamis (18/7/2024).
Menurut M Afandi, selaku koordinator aksi mengatakan, aksi kami terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai anggaran sebesar Rp107 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ada dugaan korupsi.
“Hingga kini penyalahgunaan dana COVID-19 sebesar Rp 107 miliar juga tidak jelas ada potensi korupsi. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius kasus ini,” ujarnya.
Ia meminta Polda dan Kejati Jatim untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 ini.
“Penyelewengan dana anggaran untuk penanganan bencana pandemi COVID-19 adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar masyarakat,” tutup dia.
+ There are no comments
Add yours