Syarat Perpanjang Sim A,B,C Menggunakan BJPS

Jakarta, CNN Indonesia — Keikutsertaan BPJS Kesehatan dan JKN menjadi syarat untuk memperpanjang SIM A, B dan C dalam uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.

Ada tujuh wilayah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM dengan syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

“Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya kepada wartawan pada Juni lalu.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours