SIDOARJO-AC (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak balita berusia 2,5 tahun berinisial YKA di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, pada Sabtu sore (25/5/2024). Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin (27/5/2024). AC saat ini diamankan di Gedung Satlantas Makopolresta Sidoarjo.Penetapan AC sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti: kelalaian pengemudi yang tidak berhati-hati dan keterangan dari sejumlah saksi. AC dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. AKP Ony Purnomo menegaskan bahwa tindakan AC memenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Sopir Fortuner Tabrak Balita di Krian Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara”

+ There are no comments
Add yours