JAKARTA-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Menurut Budi, yang dilakukan adalah penyederhanaan standar kelas layanan BPJS untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.Budi menjelaskan bahwa pengguna BPJS yang saat ini berada dalam kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1. Meskipun standarisasi ini belum berlaku, Budi meminta masyarakat untuk menunggu aturan teknis yang akan diatur dalam Permenkes sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut.Aturan baru yang diterbitkan Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas layanan BPJS 1, 2, dan 3 dan mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan ini, layanan BPJS akan lebih sederhana dan kualitas layanan akan ditingkatkan.
You May Also Like
More From Author
MEES HILGERS DAN ELIANO REIJNDERS DIJADWALKAN SUMPAH WNI DI BELANDA
September 19, 2024
SESAR GARSELA JADI PEMICU GEMPA M 4,9 DI BANDUNG
September 19, 2024
POLISI BEBERKAN HASIL VISUM KASUS DUGAAN BULLYING DI BINUS SIMPRUG
September 19, 2024
+ There are no comments
Add yours