Jakarta – Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026. Pemerintah menyatakan siap membahas rancangan tersebut setelah DPR merampungkan penyusunannya sebagai usul inisiatif.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Rabu (26/8/2026).

Selain mendorong percepatan RUU Perampasan Aset, pemerintah juga menanggapi tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Yusril menegaskan kewenangan menjatuhkan pidana mati berada pada majelis hakim, sementara pemerintah menghormati setiap putusan pengadilan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *