Apple telah sepakat untuk membayar ganti rugi ke pemilik iPhone. Produsen elektronik itu memilih membayar triliunan rupiah agar persidangan kasus kecurangan iPhone tidak dilanjutkan. Pada 2020 lalu, Apple sepakat membayar ganti rugi atas gugatan pengguna iPhone yang menuduh mereka sengaja menurunkan performa iPhone lawas atau istilahnya ‘throttling’.
Apple kini mulai membayar ganti rugi secara bertahap kepada para pengguna iPhone yang menjadi korban. Pengguna yang telah mengklaim kerugiannya menerima pembayaran sebesar US$ 92,17 atau setara Rp 1,4 jutaan. Pada Desember 2017 lalu, Apple mengaku bahwa iOS dibuat lambat pada iPhone lawas, seiring dengan usia baterai yang makin tua. Apple berdalih langkah itu dibuat untuk memastikan stabilitas perangkat.
Jika Anda belum melakukan klaim, jangan harap mendapat ganti rugi meski turut menjadi korban. Pasalnya, tenggat pengajuan klaim kompensasi dari Apple telah ditutup sejak 6 Oktober 2020. Syarat menerima ganti rugi tersebut, pengguna harus berbasis di Amerika Serikat (AS). Adapun yang memenuhi syarat adalah pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, atau SE yang berjalan dengan sistem operasi iOS 10.2.1. Pengguna yang berhak mendapatkan kompensasi harus memiliki iPhone lawas tersebut paling akhir di 21 Desember 2017.
+ There are no comments
Add yours