Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa LPG 3 kilogram (kg) subsidi adalah hak yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu, merespons kontroversi yang muncul setelah artis Prilly Latuconsina menggunakan gas subsidi tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Tutuka Ariadji, mengingatkan agar masyarakat yang mampu tidak menggunakan LPG 3 kg subsidi, karena hal itu tidak sesuai dengan hak orang yang membutuhkannya. Kementerian juga akan mengajukan revisi aturan pembelian LPG 3 kg untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Meskipun pemerintah mewajibkan penggunaan kartu identitas untuk pembelian, Tutuka mengakui bahwa tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada Prilly Latuconsina atas penggunaannya. Prilly sendiri memberikan penjelasan tentang penggunaannya dalam unggahan di Instagram, menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menyembunyikannya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
+ There are no comments
Add yours