Aturan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri: Pembalut dan Popok Termasuk Dibatasi

Aturan baru pemerintah mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menimbulkan kontroversi, khususnya terkait pembatasan pembalut dan popok. 

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai disoroti karena dianggap tidak masuk akal oleh sebagian masyarakat. Salah satu jenis barang yang dibatasi adalah barang tekstil jadi, termasuk di dalamnya pembalut, pampers, dan sanitary pads, yang diperbolehkan dibawa maksimal lima potong per orang. 

Netizen menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap aturan tersebut, menganggapnya tidak sensitif terhadap kebutuhan kesehatan perempuan dan bayi. Aturan ini diperkenalkan sebagai bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024, dengan pelaksanaannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours