Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. “Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi usai menjadi saksi dalam sidang tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dia juga menekankan pentingnya menghormati seluruh tahapan hukum dan hak-hak yang diatur dalam konstitusi.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan melalui putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Gugatan tersebut meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasinya dikabulkan MA. Dia menilai putusan tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, mengingat surat keterangan tersebut digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah SLTA. Meski demikian, Subhan mengaku belum mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim karena belum menerima salinan lengkap putusan. Dia juga belum memastikan langkah selanjutnya untuk mendorong pelaksanaan putusan tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *