Surabaya – Dengan mengenakkan kaos bertulisan satire, mengkritik kinerja Polisi, seorang pria di kota Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mencari keadilan yang sudah bertahun-tahun baginya belum menemukan keadilan atas pelaporannya.

Upaya mencari keadilan dilakukan Abdullah, pelapor kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 9 Januari 2024 silam.

Setelah hampir dua tahun menunggu perkembangan penanganan perkara, Abdullah mendapati penyidikan dihentikan pada 26 November 2025 dengan alasan demi hukum karena terlapor meninggal dunia.

Namun Abdullah mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian identitas dalam sejumlah dokumen resmi penanganan perkara yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Dalam tanda bukti lapor dan sejumlah surat perkembangan penyidikan awal, nama terlapor yang tercantum berinisial Anna Maria dan pihak lainnya. Sementara dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat pada 10 agustus 2026 disebutkan perkara dihentikan karena pelaku bernama Agus Mulyana meninggal dunia//

Perbedaan nama tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang dipertanyakan pelapor. Abdullah mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk mengajukan keberatan tapi tidak mendapatkan respon.

Abdullah menilai perbedaan identitas dan belum diperolehnya dokumen pendukung yang diminta membuatnya meragukan dasar penghentian penyidikan. Ia pun meminta kepolisian memberikan penjelasan yang terang, termasuk mengungkap apakah seluruh dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang diduga terlibat telah ditangani secara menyeluruh.

Untuk itu pihaknya bersurat kepada Kapolrestabes Surabaya untuk bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang ia laporkan dengan nomor : lp/b/42/i/2024/spkt/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur tanggal 9 Januari 2024.

“Perbedaan identitas dan belum diperolehnya dokumen pendukung yang diminta membuat saya meragukan dasar penghentian penyidikan. Saya meminta kepolisian memberikan penjelasan yang terang, termasuk mengungkap apakah seluruh dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang diduga terlibat telah ditangani secara menyeluruh. Untuk itu saya bersurat kepada Kapolrestabes Surabaya untuk bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Abdullah, Pencari Keadilan, Senin (26/10/2026).

Sebelum penyidikan dihentikan, sejumlah surat perkembangan hasil penyidikan menunjukkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengupayakan dokumen pembanding, serta berkoordinasi dengan majelis kehormatan notaris wilayah Jawa Timur.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, perkara tersebut dinyatakan dihentikan karena terlapor meninggal dunia. Pelapor juga mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya telah dua kali meminta perkembangan hasil penyidikan, namun tidak mendapat tindak lanjut.

Bagi Abdullah persoalan ini bukan sekadar perbedaan nama dalam dokumen, melainkan menyangkut kejelasan proses penegakan hukum atas laporan yang telah ia ajukan.

Ia berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan penjelasan resmi, memeriksa kembali kesesuaian dokumen penanganan perkara dan memastikan ada atau tidaknya dasar hukum yang sah dalam penghentian penyidikan tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *