Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan harta penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan tersebut mencakup pejabat yang melaporkan kekayaan lebih rendah dari jumlah sebenarnya maupun pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN meski diwajibkan. “Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Tanak menilai ketentuan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan transparan. Ia juga mengusulkan adanya mekanisme bagi pejabat yang merasa keberatan atas perampasan harta agar tersedia ruang untuk mengajukan keberatan. Menurutnya, pengaturan ini perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memastikan kewajiban pelaporan kekayaan dijalankan dengan baik.
Selain itu, Tanak meminta agar istilah “perampasan aset” tetap digunakan dalam nomenklatur rancangan undang-undang tersebut. Ia menyebut istilah perampasan telah dikenal dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menurut Tanak, penggunaan istilah tersebut bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia dan dapat dipertahankan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

