Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024 hingga 2026. Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan peserta agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau memulai usaha secara mandiri. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan ini menjadi upaya untuk meningkatkan daya saing pekerja sekaligus memperluas peluang kerja dan wirausaha.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja, melengkapi data diri, serta mengunggah KTP dan bukti PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja. Jika dokumen tersebut tidak tersedia karena kondisi tertentu, peserta dapat menggunakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan.

Setelah mendaftar, calon peserta akan mengikuti proses seleksi berupa verifikasi dokumen dan wawancara oleh penyelenggara pelatihan. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti pelatihan. Selain pendaftaran individu, pengajuan juga dapat dilakukan secara berkelompok melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Kemnaker berharap program ini membantu pekerja memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *