Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2028 merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diambil karena masih banyak pelaku usaha yang belum siap memenuhi persyaratan, terutama dalam melengkapi dokumen administrasi. “Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM,” ujar Maman di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026).
Penundaan tersebut juga mempertimbangkan belum tercapainya target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebanyak 1,35 juta sertifikat pada 2026. Hingga batas waktu sebelumnya, yakni 18 Oktober 2026, target tersebut belum terpenuhi. Menurut Maman, sebagian pelaku UMKM masih mengalami kesulitan menyiapkan dokumen dan merasa belum memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi halal.
Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan penundaan sekaligus mencari mekanisme yang dapat menyeimbangkan kewajiban hukum dengan kemampuan pelaku usaha kecil. “Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik,” katanya.

