Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hibah untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 senilai Rp37,39 miliar belum dibayarkan kepada pihak ketiga di 12 satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menyebut pembayaran belum dapat dilakukan karena tidak tersedianya anggaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sejumlah tagihan yang belum dibayar meliputi honorarium dan biaya operasional badan ad hoc, jasa advokat, jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), biaya penyelenggara acara atau event organizer, hingga jasa akomodasi dan konsumsi kegiatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gugatan hukum dari penyedia barang dan jasa akibat pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi belum menerima pembayaran. BPK pun menyoroti perlunya penyelesaian kewajiban agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua KPU berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, serta Kementerian Dalam Negeri guna menyelesaikan tagihan yang masih tertunggak. Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin melaporkan bahwa anggaran Pilkada 2024 yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mencapai sekitar Rp28,68 triliun per 28 Oktober 2024. Saat itu, sebanyak 99,77 persen dari total anggaran tersebut dilaporkan telah dicairkan.

