Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026, BPK mencatat sembilan temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan. Pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa pengelolaan program JP dan JHT selama periode 2023–2025 belum berjalan efektif dalam menjamin kesinambungan penghasilan pada masa pensiun.
BPK menilai desain kebijakan dan pendanaan program belum memberikan perlindungan hari tua secara memadai. Iuran peserta beserta hasil pengembangannya dinilai belum sepenuhnya mampu membiayai manfaat pensiun secara berkelanjutan, sementara pemerintah sebagai pemberi kerja belum memenuhi kewajiban iuran. Rasio manfaat pensiun dibandingkan penghasilan saat masih aktif bekerja juga hanya berkisar 9–33 persen, di bawah rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebesar minimal 40 persen. Selain itu, belum tersedia skema pendanaan bagi ASN di instansi daerah melalui APBD dan pemerintah belum menetapkan peta jalan transformasi program pensiun.
Permasalahan tersebut berisiko meningkatkan beban APBN, menggerus aset JHT, serta mengancam keberlanjutan pembayaran klaim pensiun. BPK juga menyoroti belum terintegrasinya basis data pensiunan dan belum jelasnya pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan program oleh PT Taspen (Persero). Karena itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri PANRB, Kepala BKN, dan kementerian atau lembaga terkait untuk mengusulkan peraturan pemerintah yang memperjelas tugas, fungsi, dan kewenangan pengelolaan data serta pengawasan program JP dan JHT.

