Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Dari jumlah tersebut, 719 pegawai atau 37,84 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan, 561 pegawai atau 29,53 persen pelanggaran sedang, dan 620 pegawai atau 32,63 persen pelanggaran berat. Pemberian sanksi dilakukan setelah proses pendalaman dan klarifikasi terhadap masing-masing pegawai.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan tingkat hukuman disesuaikan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk intensitas perjudian, jumlah uang yang digunakan, serta waktu aktivitas judi online dilakukan. “Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya,” ujar Gus Ipul dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Sanksi bagi pegawai berbeda berdasarkan status PNS dan PPPK, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Dari hasil klarifikasi, Kemensos telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada satu PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemensos menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal dan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di lingkungan Kemensos.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *