Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan rencana untuk memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan, termasuk menjadi unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan mengenai rencana tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi di sektor jasa keuangan. “Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas bersama DPR RI. Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perluasan layanan tersebut diharapkan membuat koperasi memiliki layanan keuangan yang lebih beragam dan dapat meningkatkan daya saingnya. Dengan penguatan kelembagaan dan perlindungan simpanan, koperasi nantinya tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga menyediakan layanan yang selama ini banyak dilakukan oleh perbankan.

