Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para tersangka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, serta empat pihak swasta berinisial AM, YY, AA, dan GB. Nilai anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan para tersangka diduga mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). “Yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang, Jumat (2/10/2026).
Pengadaan motor listrik awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, hingga Maret 2026, motor yang benar-benar diproduksi hanya 2.117 unit, sementara dokumen pelaksanaan disebut mencatat seolah-olah sekitar 21.800 unit telah terealisasi. “Realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit,” ujar Anang. Kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

