Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aset yang disita antara lain satu pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, sejumlah kendaraan, lima telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,970 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mendalami proses pengadaan dan pihak yang terlibat. “Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Kejagung juga menetapkan lima tersangka baru, yaitu Kolonel Budi Utomo dari unsur TNI serta empat pihak swasta berinisial AM, YY, AA, dan GB. Kelima tersangka telah ditahan di lokasi berbeda, sementara perkara Budi Utomo diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer untuk proses lebih lanjut.

