Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Dinas Perdagangan Kota Madiun serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menganalisis barang bukti yang telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara. “Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dimaksud,” kata Budi, Jumat (2/10/2026).
KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Kasus bermula dari OTT terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan sejumlah pihak pada 19 Januari 2026. KPK kemudian mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemkot Madiun dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 23 September 2026.

