Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kepada dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan. Romy diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan diketahui merupakan promotor Silmy saat menempuh studi S3 di Universitas Brawijaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Romy diduga menerima sejumlah uang secara rutin dari Silmy setiap kali melakukan bimbingan disertasi. “Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026). Penyidik juga masih menelusuri nominal serta sumber uang yang diduga diberikan kepada Romy.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar. KPK menduga uang yang diberikan kepada Romy berasal dari setoran yang terkumpul di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut diduga telah berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, dengan total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp145,5 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *