Semarang – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan penyesuaian harga proyek konstruksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbit pada 2026. Aturan tersebut disiapkan untuk merespons kenaikan biaya material yang dikeluhkan kontraktor. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemerintah masih membahas mekanisme penyesuaian harga bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP. “Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/9/2026).

Dody mengatakan dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, LKPP diminta menyiapkan ketentuan sebagai acuan kementerian dan lembaga dalam menangani kenaikan biaya proyek konstruksi. “Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” ujarnya. Namun, Dody belum memastikan bentuk dan waktu penerbitan aturan tersebut karena masih menunggu penyusunan dari LKPP. Setelah aturan diterbitkan, penyesuaian akan ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing proyek, termasuk kemungkinan penambahan anggaran atau mekanisme lainnya.

Kementerian PU sebelumnya telah berkoordinasi dengan LKPP sejak April 2026 untuk membahas dampak dinamika pasar global terhadap kontrak pemerintah, termasuk kenaikan harga material akibat perubahan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan harga minyak dunia. Dody menyebut kontraktor masih mengajukan permintaan penyesuaian harga, tetapi besaran kenaikan belum ditentukan karena pembahasan teknis ditangani Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengatur penyesuaian harga untuk kondisi tertentu, termasuk kontrak tahun jamak dengan masa pelaksanaan lebih dari 18 bulan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *