Jakarta – Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski demikian, Nadiem mengaku kecewa karena putusan tersebut tetap menyatakan dirinya bersalah.

Nadiem menyatakan fakta-fakta persidangan menurutnya belum sepenuhnya tercermin dalam putusan. “Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” kata Nadiem seusai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam putusan banding, denda tetap Rp1 miliar, tetapi subsider penjara dikurangi dari 190 menjadi 140 hari. Uang pengganti juga turun dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, sementara hukuman pengganti jika tidak dibayar naik dari lima menjadi enam tahun. Nadiem memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *