Cibinong – Ombudsman Republik Indonesia meminta fasilitas khusus menyerupai tempat tinggal mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera dirobohkan. Ombudsman memberi waktu kurang dari satu bulan sebelum melakukan inspeksi mendadak lanjutan untuk memastikan tindakan korektif tersebut dilaksanakan.
“Sudah harus dirubuhkan,” tegas Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Selain merobohkan fasilitas tersebut, Ombudsman meminta Ditjen Pemasyarakatan melakukan restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, mengembalikan warga binaan dari fasilitas khusus ke sel, serta memperketat penjagaan. Dua akses keluar di bagian belakang lapas juga diminta ditutup. Fasilitas yang ditemukan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga.

