Surabaya – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses masuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya senilai Rp60 juta pada 2022 terungkap setelah korban melapor pada 2026. Korban mengaku menyerahkan uang muka Rp31 juta kepada PPPK DPKP Pungki Purnomo, yang kemudian disebut menyertakan nama Imam, ASN DPKP yang kini bertugas di organisasi perangkat daerah lain.

“PNS ada tahapannya akan diperiksa inspektorat. Jadi akan dilakukan pemeriksaan Imam sampai terbuka terang. Tidak akan berhenti, kalau enggak ada hasil berhenti di mana. Yang membuka inspektorat akan mempertimbangkan keringanan hukuman,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (23/9/2026).

Pungki mengakui melakukan pungli dan menyebut Rp25 juta diserahkan kepada Imam, sementara dirinya menerima Rp6 juta. Imam juga mengakui menerima Rp12 juta dan menyatakan sebagian uang tersebut telah dikembalikan kepada Pungki. Inspektorat Surabaya akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan sanksi terhadap pihak terkait.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *