Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah serta akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perhitungan usulan menggunakan rata-rata inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Berdasarkan data Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen. “Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” kata Said, Kamis (17/9/2026).
KSPI memperkirakan perhitungan dengan indeks tertentu menghasilkan kenaikan sekitar 7,7 persen sebagai salah satu dasar batas bawah usulan. Namun, organisasi tersebut tidak menetapkan satu angka untuk seluruh daerah karena kondisi ekonomi tiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.

