Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan alat berat dapat dikerahkan ke kawasan taman nasional saat terjadi kondisi berbahaya dan darurat, terutama untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Raja Juli menjelaskan, larangan penggunaan alat berat di taman nasional berlaku dalam kondisi normal untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati. Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian dalam keadaan darurat berdasarkan instruksi presiden terbaru. “Tapi melalui Inpres yang baru, ya Inpres yang baru yang ditandatangani Pak Presiden, dan kemudian kemarin saya juga membuat surat edaran kepada semua Gubernur, dalam keadaan berbahaya dan darurat terutama karhutla ini, maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke Taman Nasional kita,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, alat berat dapat digunakan untuk membuat sekat bakar guna menghentikan atau memperlambat pergerakan api. Pengerahan tetap harus mempertimbangkan tingkat kedaruratan dan kondisi lapangan agar tidak mengganggu habitat orangutan maupun satwa liar lainnya.

