Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah masih memantau perkembangan ekonomi sebelum menentukan kebijakan perpajakan. Purbaya mengatakan penurunan tarif PPN harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan kondisi fiskal.

Berbeda dengan Jepang yang berencana menurunkan pajak konsumsi makanan menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027 untuk mendorong pemulihan ekonomi, Indonesia memilih menjaga daya beli melalui subsidi dan program perlindungan sosial. Purbaya menilai penurunan PPN tanpa perhitungan matang dapat mempersempit ruang fiskal, termasuk kemampuan pemerintah membiayai subsidi dan pembangunan.

“Belum, tapi saya akan lihat, saya monitor terus,” kata Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ia menegaskan pemerintah harus menjaga keseimbangan antara upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendalian utang agar kondisi fiskal tetap sehat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *