Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang terkait kuota haji tambahan 2023-2024 masih bekerja di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka masih berstatus saksi setelah memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari. Mellisa menyebut sejumlah saksi diduga memiliki aset seperti saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mellisa juga menyoroti seorang mantan Kepala Subdirektorat Kemenag berinisial Rizky yang disebut masih menjabat. Ia mengatakan dalam persidangan berulang kali muncul pertanyaan mengenai pihak yang berinisiatif terkait T0 kuota tambahan dan percepatan VVIP. Berdasarkan LHKPN, kekayaan Rizky pada 2023 disebut mencapai Rp18 miliar. “Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mellisa turut menyatakan tidak terdapat aliran dana kepada Yaqut dalam perkara tersebut. Ia menyoroti keterangan saksi Ridwan Kurniawan terkait dugaan aliran US$271.500 kepada Yaqut yang kemudian dicabut dalam persidangan. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian negara Rp622,09 miliar. Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *