Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan menginstruksikan kementerian, lembaga, serta kepala daerah menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif juga diberlakukan bagi pihak yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan.

Inpres tersebut turut memperketat pengecualian pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal. Pembukaan lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, wajib memiliki sekat bakar, serta dilarang dilakukan di ekosistem gambut dan zona penyangga dalam radius 500 meter. Pengecualian juga tidak berlaku untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut kepala daerah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pemerintah meniadakan sementara praktik pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal karena kondisi kemarau panjang dan ekstrem akibat El Nino. “Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan,” ujar Listyo di Jakarta, Senin (7/9). Saat ini terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla, dengan 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta delapan perusahaan sedang diproses.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *