Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat memusnahkan 44,69 juta batang rokok ilegal dan 5.893 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis (10/9/2026). Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp68,88 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp44,65 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Sumatra Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto mengatakan pemusnahan merupakan hasil penindakan pada semester II 2025 hingga Juni 2026. “Tentunya dibalik angka tersebut terdapat upaya bersama, sinergi untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Bier dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Sepanjang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai Sumatra Bagian Barat mencatat 486 penindakan di Lampung dan Bengkulu. Dari penindakan tersebut ditemukan 47,93 juta batang rokok, 9.429,8 liter miras ilegal, serta narkotika dan obat terlarang. Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp2,37 triliun atau 101,20% dari target, terdiri dari bea masuk Rp174 miliar, bea keluar Rp2,19 triliun, cukai Rp6,24 miliar, dan extra effort Rp7,17 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *