Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan tata kelola peredaran rokok elektrik bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat memaparkan temuan 26 kasus peredaran narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026. Barang bukti yang disita meliputi 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL di sejumlah wilayah. “Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
BNN menilai peningkatan peredaran narkotika dalam bentuk cair dapat menimbulkan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi, termasuk biaya rehabilitasi, pemasyarakatan, serta pemulihan kesehatan. Namun, usulan pelarangan total vape masih dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga. BNN menunggu kajian komprehensif sebelum kebijakan ditetapkan, dengan menekankan perlunya dasar bukti dan data yang kuat.

