Jakarta – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar sekitar 50 pertanyaan dan memberikan keterangan secara kooperatif.

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Jakarta.

Kejagung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan saksi, data, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejagung menetapkan Febrie dan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan setelah pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *