Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 322 orang yang diamankan saat kerusuhan.

Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, 44 tersangka merupakan orang dewasa yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. “Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi, Selasa (1/9/2026).

Dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan verifikasi. Polisi juga memastikan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam termasuk dalam jumlah 49 tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *