Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan kebijakan anyar guna menghindari potensi penundaan perkara yang berlarut-larut sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai mekanisme pelimpahan serta pemeriksaan pokok perkara yang berjalan beriringan dengan permohonan praperadilan. Aturan yang ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto pada pertengahan Agustus ini dirancang untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berbiaya terjangkau.
Dalam ketentuan terbaru ini, MA menegaskan bahwa sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan wajib ditunda hingga ada putusan praperadilan, apabila permohonan praperadilan tersebut sudah terdaftar lebih awal. Meski demikian, berkas pokok perkara tetap diperbolehkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Skema ini mengacu pada regulasi KUHP terbaru untuk memastikan hak-hak hukum pemohon praperadilan tetap terakomodasi secara sah sebelum materi utama perkara disidangkan.
Sebaliknya, jika permohonan praperadilan baru diajukan setelah berkas pokok perkara resmi dilimpahkan dan mulai disidangkan, maka praperadilan tidak akan menghentikan jalannya persidangan utama. Hakim memang tetap wajib meregistrasi serta memproses permohonan susulan tersebut, tetapi hasil akhirnya secara otomatis akan dijatuhi amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

