Jakarta – Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024 bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah Indonesia. Kebijakan alokasi dengan proporsi 50:50 tersebut murni merupakan hasil kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Keputusan ini secara resmi disahkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menag Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah wewenang penuh pemerintah Arab Saudi. Atas dasar itulah, Indonesia tidak memiliki otoritas mandiri untuk menentukan konfigurasi maupun besaran kuota tambahan tanpa persetujuan dari otoritas Saudi. Dengan demikian, tuduhan pelanggaran hukum terkait penetapan porsi kuota yang dipersoalkan oleh penyidik dinilai tidak beralasan karena sudah sesuai regulasi kedua negara.
Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor guna merespons dakwaan jaksa yang menuding adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kuota demi mengakomodasi asosiasi PIHK, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. Selain menyeret nama mantan Menag Yaqut, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini turut melibatkan tiga figur lain, yaitu seorang staf khusus kementerian serta dua pimpinan dari asosiasi travel haji.

