Jakarta – Andi Saiful Haq selaku staf khusus menteri kehutanan raja juli antoni dipanggil oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada hari jumat, (21/8/2026)
Andi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau dalam kurun waktu tahun 2021-2026.
Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK mengatakan bahwa sebelumnya temuan suap pengisian jabatan tersebut berdasarkan keterangan salah seorang saksi dan nantinya akan dilakukan pendalaman, termasuk dengan memerika seorang pejabat di Kementerian Kehutanan yang menerima uang tersebut.
KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Zulkarnain dan direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan. Dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas juga menjerat Suhardiman yang kini sudah diproses hukum. Penahanan para tersangka sudah dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK dengan dijatuhi pelanggaran beberapa pasal.

