Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Febrie mengatakan tim kuasa hukumnya juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan. “Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” katanya.
Febrie menegaskan praperadilan merupakan hak setiap orang untuk menguji tindakan dalam proses penegakan hukum. Ia menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. “Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

