Pemerintah Kota Surabaya didorong mengoptimalkan aset daerah senilai lebih dari Rp6 triliun agar tidak sekadar menjadi daftar inventaris, tetapi mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menggerakkan perekonomian. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menilai pemanfaatan aset membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel serta skema kerja sama yang menarik bagi investor. Menurutnya, salah satu kendala saat ini adalah pengelolaan aset yang masih berorientasi administratif, termasuk dalam penentuan harga sewa dan klausul kerja sama. Fathoni menyebut aturan pengelolaan barang milik daerah, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, perlu dievaluasi agar lebih mendukung dunia usaha. “Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada PP tentang pengelolaan aset atau barang milik daerah yang belum pro-pebisnis. Ditambah pemda yang masih berpikir administratif, belum bisnis,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Fathoni mengusulkan pemberian insentif kepada investor berupa kelonggaran pembayaran sewa selama masa pembangunan sebelum aset mulai beroperasi. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak hanya mengejar penerimaan sewa dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas usaha. Dia mendorong BPKAD Surabaya berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memperoleh skema pemanfaatan aset yang sesuai aturan sekaligus menarik bagi investor. Jika deregulasi belum dapat dilakukan, pemerintah daerah dinilai dapat meminta pendampingan aparat penegak hukum sejak awal proses kerja sama untuk memberikan kepastian hukum. “Saya berharap BPKAD berkonsultasi dengan Kemendagri secara intensif agar aset yang lebih dari Rp6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan bisa menjadi aset yang menghasilkan PAD,” katanya.

