SURABAYA — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang diperbarui pada Senin (10/8/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby dan diregister pada 21 Juli 2026. Dalam perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) itu, Indah Kuntarti tercatat sebagai penggugat. Sementara tiga pihak menjadi tergugat, yakni Sri Wahyuni, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, serta Universitas Wijaya Putra. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) pagi.
Meski status perkara telah tercatat di SIPP, belum terdapat informasi rinci mengenai pokok gugatan maupun dugaan perbuatan yang menjadi dasar gugatan. Karena itu, substansi perkara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan data pengadilan tersebut. Hingga Senin (10/8/2026), Sri Wahyuni juga belum memberikan tanggapan terkait statusnya sebagai tergugat. Pada hari yang sama, Sri Wahyuni sebelumnya dijadwalkan memimpin pembukaan rapat paripurna DPRD Jawa Timur, namun tidak hadir dalam agenda tersebut. Belum diketahui apakah ketidakhadirannya berkaitan dengan perkara perdata yang tengah bergulir di PN Surabaya. Sidang perdana diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pokok gugatan dalam perkara tersebut.

