SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan uang senilai Rp4.907.261.329 ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus judi online atas nama tersangka Yurry. Penyitaan dilakukan setelah penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur melacak enam rekening yang diduga berkaitan dengan modus pencucian uang dari aktivitas perjudian online. Penetapan status barang bukti tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pidsus/TPHK-TPPU/2025/PN Surabaya. “Uang ini merupakan hasil daripada keterkaitan modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online. Jadi ini merupakan uang hasil dari tindak pidana perjudian,” kata Kajari Tanjung Perak Darwis Burhansyah.
Darwis menjelaskan, rekening-rekening tersebut diduga digunakan dalam modus TPPU yang berkaitan dengan operasional situs judi online S.M.A. Situs tersebut menawarkan taruhan sepak bola dan sejumlah permainan lainnya. Dalam perkara ini terdapat dua nama yang terseret, yakni Sutikno yang telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana pada 2025 serta Yurry yang hingga kini masih berstatus DPO. Meski Yurry belum ditemukan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang dalam enam rekening dan mengajukan penetapan ke pengadilan. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Kejari Tanjung Perak mengeksekusi uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara. Dengan tambahan Rp4,9 miliar ini, total PNBP yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557.

