Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta atas penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Hakim menilai Roy Suryo tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan, padahal instansi tersebut memiliki kewenangan membayarkan ganti rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadilan juga masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 karena aturan pelaksana KUHAP yang baru belum diterbitkan.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.

Permohonan itu diajukan Roy Suryo untuk meminta ganti rugi atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusannya, hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *