Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan. Dana tersebut diprioritaskan untuk menutup kekurangan fiskal daerah, terutama kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga kondisi keuangan daerah menjadi lebih stabil.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pemerintah berharap bantuan ini dapat mengurangi tekanan fiskal daerah, memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap berjalan, serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai PPPK.

“Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan, “Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Diharapkan bantuan ini dapat memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut.”

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *