Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menutup tiga rumah toko (ruko) penjual minuman keras (miras) di kawasan Perumahan KNV, Sidoarjo, saat inspeksi mendadak, Jumat (31/7/2026) malam. Penutupan dilakukan karena izin usaha yang dimiliki tidak sesuai dengan praktik penjualan di lapangan.

Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan izin yang dimiliki pedagang adalah distributor, bukan pengecer. “Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas menyita 624 botol miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran,” kata Subandi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *