Jakarta – Pemerintah membuka peluang menaikkan hak keuangan kepala daerah melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Wacana ini mencuat setelah lebih dari dua dekade tidak ada penyesuaian, di tengah sorotan publik atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aturan yang telah berlaku sejak tahun 2000 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai 2026 sudah jauh berbeda. Sudah waktunya dilakukan revisi dan disesuaikan dengan keadaan sekarang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Komisi II DPR mendorong agar kenaikan tersebut dibarengi skema berbasis kinerja. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sistem ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan wewenang. “Kita ingin ada reward bagi yang berkinerja baik dan evaluasi bagi yang tidak mencapai target, sehingga potensi korupsi bisa diminimalisir,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *