Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memutuskan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. “Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *