Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama sejak 2018 setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami kenaikan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyesuaian tunjangan dilakukan seiring meningkatnya tugas dan tanggung jawab Kemhan serta TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung berbagai program strategis pemerintah.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” ujar Rico.

Berdasarkan kedua peraturan presiden tersebut, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit dan pegawai. Tukin kelas jabatan 1 bagi prajurit TNI naik menjadi Rp2,5 juta, sedangkan pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan menerima tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp48.613.500.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *